Kasus Mafia Tanah Pak Dino Djalal

0-0x0-0-0#

Porosnusantara.co.id| Jakarta – Mantan Wakil Mentri Luar Negri, Dino Patti Djalal, mengatakan ada sertifikat hak milik (SHM) tanah milik ibundanya, Zurni Hasyim Djalal, yang belum dikembalikan. Dino mengatakan akan mengambil langkah hukum pidana ataupun perdata untuk mengambil kembali sertifikat tanah itu.

“Andai, kami sekarang telah sedang memajukan proses somasi, Somasi terdata kepada dua pihak yang masih menyimpan SHM ini. Tapi juga akan ada proses kriminal dan pidananya,” kata Dino di kantor Sekretariat FPCI, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).

BACA JUGA  *TNI AL DUMAI LAKSANAKAN PENCERAHAN HUKUM BAGI PRAJURIT DAN PNS*

Dino mengungkapkan sebelumnya total ada 4 sertifikat tanah ibunya yang direbut oleh mafia tanah. Beliau mengatakan 2 sertifikat telah kembali ke tangan Zurni, sementara 2 sisanya masih tertahan.

Sertifikat tanah Zurni yang belum kembali kini berada di tangan pihak ketiga, yaitu 2 lembaga bank di Indonesia. Kasus mafia tanah yang dihadapinya telah bergulir selama 4 tahun sejak 2021.

BACA JUGA  Serah Terima Jabatan Dan Tradisi Warga Akademi Militer

Sampai saat ini, total 6 pelaku sudah ditahan dan dijatuhkan vonis hukuman. Doni berharap SHM milik ibunya segera dikembalikan.

“Tapi, para pelakunya sudah dihukum, sudah diadili dan sedang dipenjara, para pelakunya. Nah masalahnya adalah walaupun pelakunya sudah dipenjara, sertifikatnya belum dikembalikan. Atau pihak yang menjadi penadah atau menyimpan sertifikat ini tidak mau mengembalikannya,” jelasnya.

BACA JUGA  Kemenkop dan UKM Peringati Hari UMKM Nasional 2019

“Tapi intinya kami terus berusaha. Dan mudah-mudahan para pihak yang menyimpan SHM ini dapat berpihak pada korban,” Tutur Dino.

“Karena upaya untuk melawan mafia tanah ini adalah suatu upaya nasional. Dan saya kira ini akan memberikan dampak yang sangat besar, kalau pihak-pihak yang masih menyimpan SHM ini dapat mengembalikannya kepada korban dan pemilik yang sesungguhnya,” Ucap Dino kepada awak media.

Penulis: AxnesEditor: AXS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *