Team meylandra & partners mendatangi penyidik unit 5 renakta dan wasidik polda metro untuk menanyakan kepastian hukum klien nya (brigadir Randi yulfrida p) sebagai pelapor perkara perselingkuhan dan perzinahan, pada hari senin, 25 November 2024.
Namun dari hasil gelar perkara penetapan tersangka kasusnya di hentikan dgn alasan tidak menuju unsur. Tapi pihak penyidik dan wasidik tidak bisa memberikan alasan yg valid dan semua nya tidak mau di temui kuasa hukum pelapor.
“Perkara perzinahan yg di lakukan istrinya yaitu Briptu S bersama Briptu A sudah dilaporkan ke POLDA METRO JAYA tanggal 22 Maret 2023 oleh Brig. Randi Yulfrida Pertsada, dan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) di bulan Desember 2023, lalu banding di bulan Juni 2023 tapi ditolak, sedangkan pelaksanaan Pidum hari Kamis 21 November 2024 sudah gelar perkara,” Ungkap Wahyudin.
Kuasa hukum Brig Randi menemui penyidik unit 5 inisial A, panitia inisial R, juga kanit di Polda metro sesuai arahan yang diterima melalui telepon seluler, namun kuasa hukum tidak menemukan mereka diruangan, lalu kuasa hukum menemui wasidik.
“Pihak wasidik yakni kanit pengampuh ketika di datangi kuasa hukum untuk di mintai keterangan atas sikap dan prilaku para penyidik nya justru dgn sikap yang cuek tidak mau menemui di malah dengan santai nya nonton tv, Dan kanit Renakta juga mengatakan kalo penyidik sebenarnya tidak berkewajiban untuk angkat telp atau balas chat pelapor”, tutur Wahyu.
Wahyudin merasa kecewa atas kinerja Polri dalam melayani keluhan masyarakat, dan mohon atensi pak Kapolda dan pak Kapolri atas kinerja Polri , mohon perhatian atas kasus ini. (Redaksi)