Porosnusantara.co.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri baru-baru ini merilis data populasi kendaraan yang tercatat ada sebanyak 165 juta unit di seluruh wilayah Indonesia. Disebutkan, tak sampai 50 persen di antaranya patuh melakukan perpanjangan pajak STNK 5 tahunan.
“Tingkat kepatuhan masyarakat ini dalam pengesahan STNK pendaftaran kendaraan bermotor masih sangat rendah, kemudian yang patuh melakukan perpanjangan 5 tahunan pengesahan STNK ini hanya 69 juta di bawah 50 persen,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan dalam keterangan resmi Korlantas Polri.
Setiap pemilik kendaraan bermotor punya kewajiban untuk menunaikan pembayaran pajak sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada Pasal 4 ditekankan, itu berlaku untuk orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.
Dihubungi terpisah, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen. Pol., Yusri Yunus memberi pandangan bahwa salah satu penghambat kurang patuhnya pemilik kendaraan untuk menuntaskan kewajiban pajak adalah masalah pada biaya bea balik nama
“Karena pembayaran pajak kendaraan bermotor itu kan masuk Bapenda atau Dispenda. Saya hanya mengusulkan, sebaiknya itu (biaya bea balik nama) dibuat nol saja,” ujar Yusri dihubungi kumparan pekan ini
Ia meyakini, sejatinya masyarakat sangat ingin patuh membayar pajak kendaraannya. Namun ada beberapa faktor yang kerap menjadi penghalang, salah satunya diakui Yusri soal biaya bea balik nama yang dinilai mahal.
“Sebenarnya masyarakat banyak mau bayar pajak, cuma BBNKB itu mahal. Orang jadi rajin bayar pajak kalau BBNKB nol atau juga (biaya) mutasi itu orang kita suka beli kendaraan bekas, ini saya minta kepada teman-teman wartawan sampaikan ke daerah, soalnya itu kan pakai Pergub bukan Perpol,” terangnya.