Advokat Laporkan Dugaan Penggeledahan Tanpa Prosedur oleh Oknum Polisi ke Paminal Polda Metro Jaya

Porosnusantara.co.id | Jakarta, 10 Maret 2026 – Wahyudin advokat dari HW Lawfirm, hari ini menjalani pemeriksaan di Paminal Polda Metro Jaya atas laporan dugaan perbuatan tidak prosedural melakukan penggeledahan rumah kliennya, dan melakukan ilegal akses, melakukan pengerusakan CCTV, dan melakukan intimidasi terhadap ART serta anak usia 5 tahun dan 7 tahun .

Atas perbuatan tersebut Wahyudin sudah melaporkan pada tanggal 7 maret 2026 ke polda metro jaya, dan hari ini Wahyudin sudah diperiksa sebagai pelapor. Dan Wahyudin baru saja keluar dari gedung Siber lantai 5, ketemu dengan Kompol Farauk sebagai Kanit yang menangani perkara tersebut.

Kebetulan Wahyudin tadi juga mendapatkan klarifikasi pada saat tanggal 5 maret 2026 tepatnya pada malam jumat kenapa anggota mereka mendatangi rumah kliennya ksebanyak 10 orang dengan cara melakukan penggeledehan dan tidak menunjukkan surat dll, tadi mereka mengatakan katanya itu dalam tahap penyidikan.

“Sementara ada kejanggalan sangat berat sekali untuk kami terima karena kondisi klien kami baru tahap penyelidikan dan klien kamipun belum pernah mendapatkan undangan klarifikasi, sementara mereka melakukan perbuatan tersebut di rumah klien kami. Trus pada saat mendatangi rumah klien kami, mereka lapor ke squrity dan RT setempat, katanya dalam konteks penangkapan , sementara kemarin pada hari jumat klien sempat menanyakan klien kami belum mendapatkan undangan klarifikasi , seharusnya kemarin tanggal 9 Januari 2026, tapi karena klien kami kemarin sedang drop , maka mengajukan pengunduran waktu untuk kalau ga salah tanggal 16 maret 2026” ungkap Wahyudin.

“Jadi sangat janggal sekali ketika laporan masih tahap penyelidikan atau pun klien kami belum pernah mendapatkan undangan klarifikasi untuk dilakukan pemeriksaan, mereka tiba-tiba sudah melakukan upaya paksa. Maka kali ini kami serahkan kepada proses yang di lakukak pemeriksaan oleh paminal secara kode etik atau internal, dan dugaan tindak pidananya tindak pidana ilegal akses, melakukan tindakan tanpa dasar, karena diduga oknum anggota tersebut tidak menunjukkan dasar hukum , mereka melakukan intimidasi terhadap anak 5 tahun dan 7 tahun”tegas Wahyudin.

Maka dugaan pidana tersebut nanti akan dilaporkan ke polres bogor karena lokusnya ada di daerah itu. Tapi secara kode etik kita laporkan ke Paminal Polda Metro Jaya.

“Teman- teman media mari kita pantau proses ini supaya lebih jelasnya , supaya tidak ada lagi namanya oknum oknum yang bisa berbuat dan tidak ada msyarakat yang jadi korban atas arogansi , tidak terpuji oleh perbuatan oknum tersebut” pungkas Wahyudin kepada awak media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *