“Partai politik sebagai lembaga yang mengusulkan calon-calon pasangan, penting bagi MK diajak untuk mensukseskan kontestasi ini, karena Partai Politik, KPU, DKPP, Bawaslu dan pasangan calon yang diusung adalah komponen yang harus bersinergi mensukseskan pemilu yang jujur, adil, bebas dan rahasia,” ujarnya.
Ketua MK Periode 2023-2028 ini menegaskan bahwa untuk mengejawantahkan Pasal 22E ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang pemilu yang jujur, adil, bebas dan rahasia inilah MK mengundang stakeholder termasuk partai politik dan advokat.
(Red-JBL)






