Bogor-PorosNusantara.co.id
Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota bagi partai politik (Parpol) angkatan ketiga yang berlangsung di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor, Senin (7/10/2024).
Kegiatan ini direncanakan berlangsung selama tiga hari, mulai hari Senin tanggal 7 hingga 10 Oktober 2024. Pada angkatan ketiga ini dihadiri 12 Parpol peserta pemilu.
Dua Belas Parpol tersebut mengirimkan wakilnya untuk mendapatkan bimbingan teknis terkait masalah hukum pada pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan serentak pada 27 November 2024.
Tampak hadir perwakilan dari Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Ummat, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira), Perindo, Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh dan Partai Hanura.
Ketua MK, Dr. Suhartoyo S.H., M.H yang membuka kegiatan ini mengatakan bahwa pengadaan Bimtek ini adalah pengejawantahan dalam pengaktualisasikan kewenangan Mahkamah Konstitusi.
“Kewenangan MK salah satunya adalah mengadili perkara PHPU (Perselisihan hasil pemilihan umum-red). Hal ini termasuk Pilpres, Pileg dan Pilkada,” kata Suhartoyo.
Menurut amanat pasal 157 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang kewenangan MK, bahwa kewenangan MK hanya memeriksa dan mengadili sampai dibentuknya badan peradilan khusus.
Suhartoyo menjelaskan, hingga saat ini belum ada badan atau lembaga peradilan khusus untuk pemilu. Untuk memberi kepastian hukum bagi peserta, penyelenggara dan pemilih maka MK mempermanenkan kewenangan itu sampai pembuat Undang-undang membentuk badan peradilan khusus.






