Maka dari itu sebagai bentuk apresiasi atas kinerja jajaran Polres Subang yang telah berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas bersubsidi, pihak Pertamina dan Hiswana Migas memberikan penghargaan kepada Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu dan Kasat Reskrim AKP Gilang Indra Friyana Rahmat.
“Penghargaan ini kami berikan sebagai bentuk apresiasi dari Pertamina dan Hiswana Migas atas keberhasilan Polres Subang yang sudah berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas di Subang,” katanya
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengungkapan kasus penyalahgunaan gas elpiji 3 Kg tersebut berhasil diungkap pada 6 September 2024, dengan TKP di Jalan Anggur Raya Perumnas Kelurahan Sukamelang Kecamatan/Kabupaten Subang.
Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan 4 tersangka diantaranya MSR, RDH, HC, FR. (Red -AXS)






