Rocky Gerung Dilaporkan Usai Kritisi Gibran di Acara Aiman

”Ini sebuah asumsi yang menyesatkan. Saya menyayangkan kenapa Rocky harus menyampaikan hal ini?. Ini adalah hal yang sangat meresahkan, tidak dapat dibuktikan dan oleh sebab itu kami melaporkan dan meminta itikad baik. Bahwa kami meminta polisi mengambil tindakan agar hal ini tidak menjadi bola liar ke depannya apalagi menjelang perhelatan politik yaitu Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI dan juga untuk menjaga stabilitas politik di masa-masa akhir pemerintahan Jokowi” papar Natsir.

Terkait apa yang menjadi pernyataan tersebut maka Rocky Gerung diduga kuat tersandung Hukum Pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang UU ITE Pasal 14 atau 15 UU No. 1 Tahun 1946 dan mengenai Pasal 311 ayat 1 KUHP tentang Fitnah, UU 1 No. 23 2023 Penyebaran Hoax di Media Elektronik Pasal 28 juncto Pasal 45a UU Perubahan II UU ITE serta Pasal 14 atau 45 juncto 28 ayat 32 UU ITE Pasal 1 dengan Hukuman 6 tahun Penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *