Daerah  

Polsek Kebon Jeruk Berhasil Gagalkan Tawuran Remaja dan Amankan Senjata Tajam

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua remaja tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *