5. Segera mencabut UU Cipta Kerja (Omnibus Law), karena undang-undang ini melanggar Konstitusi, menghalangi dilaksanakannya reforma agraria:
6. Hentikan kriminalisasi dan diskriminasi hukum terhadap petani. Pemerintah harus melindungi hak asasi petani baik itu berdasarkan UU 19/2013 tentang Perlindungan danPemberdayaan Petani dan berdasarkan Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Orang-Orang yang bekerja di Perdesaan (United Nations Declaration on the Rights of Peasants and Other People Working in Rural Areas).
Kami akan menyampaikan sikap dan tuntutan kami melalui aksi yang akan diselenggarakan pada hari Selasa, 24 September 2024 di depan Istana Negara dan DPR RI. Kami akan terus berjuang sampai kemenangan bagi rakyat Indonesia, mencapai keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan.(Red -AXS)






