Jakarta – porosnusantara.co.id
Negara Indonesia adalah negara hukum yang berkedaulatan rakyat, hukum dan peradilan harus bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang berdaulat sebagaimana pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1945.
Pada intinya adalah mengharapkan hadirnya keadilan hukum untuk rakyat yang berdaulat di tanahnya sendiri (Rechtsidee democratische) dan dalam hal ini kami mengharapkan rakyat Tanah Merah mendapatkan kedaulatan atas hak-hak yang telah hilang atas terjadinya kebakaran dan meledaknya depo Pertamina Patra Niaga Plumpang.
Warga Plumpang, korban kebakaran depo Pertamina mengetuk nurani Presiden RI terpilih Prabowo Subianto agar ikut merasakan penderitaan korban terbakar akibat ledakan Depo Pertamina Pelumpang.
Para korban sudah lama menanti keadilan, selama satu tahun lebih, tim advokasi mewakili korban. Meminta dengan segala hormat agar Presiden Jokowi, Menteri BUMN Erick Thohir, Direktur Utama Pertamina Nicke Widiyawati, bahkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.
Korban meminta mereka untuk menghormati putusan Pengadilan dengan Nomor Perkara: 976/Pat.G/2023/PN JKT.SEL untuk dapat menyelesaikan penderitaan rakyat dalam hal ini warga korban terbakar dan meledaknya Depo Pertamina Pelumpang.
Korban berharap pemerintah tidak melakukan upaya hukum banding dan membayarkan kerugian materiil dan immateriil secara tunai dan sekaligus dalam waktu 30 hari kalender sejak jumat (13/9/2024) sampai dengan Minggu (13/10/2024).
Para korban siap diundang dan akan hadir untuk mendiskusikan proses penyerahan ganti rugi senilai puluhan miliar tersebut, yang atas perintah Pengadilan harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus dengan harapan dapat mengurangi derita warga korban.