Jakarta – porosnusantara.co.id
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham telah menetapkan Tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis.
Dalam rangka mengakselerasi permohonan pendaftaran indikasi geografis menjadi fokus utama DJKI, contohnya melalui kegiatan Geographical Indication Drafting Camp (GIDC) dan Bantuan Teknis Indikasi Geografis di beberapa kota dan wilayah di Indonesia yang sudah berlangsung sejak awal tahun.
Melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.OT.01.01 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 di Lingkungan Kemenkumham.
DJKI memiliki amanah terkait afirmasi dalam mendukung pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya yang juga melibatkan peran Kantor Wilayah yaitu pada rencana aksi DJKI yang terkait dengan Indikasi Geografis.
Ekosistem Kekayaan Intelektual mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan merupakan tema yang diusung oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) dalam kegiatan Technical Meeting Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual (KI) dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) se-Indonesia, Rabu (04/09/2024).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya didampingi Kepala Divisi (Kadiv) Yankumham, Achmad Fahrurrozi dan Bidang Kekayaan Intelektual (KI) hadir langsung pada kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Discovery Kartika Plaza.
Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan yang disampaikan oleh Sekretaris Direktur KI, Anggoro Dasananto dan dilanjutkan dengan sambutan sekaligus membuka kegiatan oleh Direktur Jenderal KI, Min Usihen.