Kami tersentak dan geram karena sikap dan tindak laku para pejabat baik di tataran eksekutif, legislatif maupun yudikatif yang sangat arogan dan nyata-nyata mengingkari sumpah jabatan mereka. Kami sangat prihatin dan cemas akan masa depan demokrasi yang akan menghancurkan bangsa ini.
Kini, para anggota dewan yang semestinya mengawal dan menjamin keberlangsungan reformasi justru telah berkhianat dengan menolak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan untuk menjaga demokrasi di negeri ini.
Kondisi saat ini merupakan kondisi genting, sehingga kami perlu menyikapi kegentingan tersebut dengan menghimbau semua lembaga negara terkait untuk:
- Menghentikan revisi UU Pilkada
- Bertindak arif, adil dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan
- Meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.
- Negara harus didukung penuh agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang- undangan, serta mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan rakyat adalah berdasarkan Pancasila
Depok, 21 Agustus 2024
(Red-AXS)






