“Inilah yang jadi persoalan sesungguhnya, hak asasi orang untuk memilih calon wakilnya yg dibatasi oleh norma pasal 7 ayat 2 huruf O tersebut yang mana menurut saya norma tersebut tidak ada urgensinya, kenapa Mahkamah berkeras hati sekali mempertahankan norma ini?, Apa takut terancam jika norma ini dihapus pak Ahok jadi di pasangkan dengan Pak Anis?, sehingga pasangan ini tidak akan ada yang bisa melawan pada kontestasi Pilkada Jakarta?,” ungkap Firman Hasurungan Simanjuntak, S.H.
“Tapi pada prinsipnya kami tetap menghormati putusan Mahkamah,” tutup Firman.






