Kriminalisasi Pengacara, Penyidik Polres Ketapang Panggil Dua Pengacara Peradi

Pontianak, porosnusantara.co.id

Pengacara Peradi, Rusliyadi, SH dan Seselia, SH dipanggil oleh penyidik Polres Ketapang untuk dimintai keterangan klarifikasi, buntut laporan polisi yang dilakukan oleh PT Sukses Unggul Palma terhadap warga Desa Sungai Laur dan warga Desa Sinar Kuri beserta dua advokat Peradi.

Pemanggilan terhadap pengacara yang sedang bertugas mendampingi warga di luar pengadilan pada saat proses hukum berlangsung, merupakan upaya dari penyidik Polres Ketapang untuk menghambat upaya hukum yang dilakukan oleh warga dalam mencari keadilan.

Apalagi sudah 6 warga juga sempat dipanggil oleh penyidik Polres Ketapang,
bahkan berpotensi akan bertambahnya warga yang dipanggil.

Rusliyadi, SH menuturkan pemanggilan penyidik Polres Ketapang terhadap kami adalah bentuk kriminalisasi. mestinya penyidik menghormati tugas dan profesi seorang pengacara sesuai mandat dari pada pasal 16 Undang-Undang No 18 tahun 2018 tentang advokat yang menyatakan “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan maupun diluar pengadilan”.

Dengan adanya kasus advokat dilaporkan maupun dipanggil oleh pihak kepolisian pada saat melaksanakan tugas pembelaan terhadap klien, menunjukan rentannya terjadi kriminalisasi terhadap advokat maupun pengacara lainnya yang sedang melaksanakan tugas pembelaan.

“Sebagai warga negara yang baik kami sebagai advokat Rusliyadi, SH dan Seselia Jurniati. SH akan memenuhi undangan penyidik Polres Ketapang untuk memberikan keterangan,” Jelasnya.

Vox Populi Vox Dei Suara Rakyat adalah suara tuhan, harus dihargai sebagai penyampai kehendak.

Kami selaku advokat akan tegak berdiri di barisan masyarakat tertindas meskipun intimidasi dan kriminalisasi tidak membuat kita gentar.

Pengacara Rusliyadi, SH dan Seselia Jurniati, SH sangat menyayangkan adanya oknum petinggi perusahaan yang mencoba berupaya mengintervensi advokat melalui aparat kepolisian.

“Maka dari itu kami meminta dukungan kepada seluruh masyarakat Kalbar serta seluruh organisasi advokat di Kalbar terkhusus organisasi advokat Peradi untuk turut serta mengawal kasus mafia tanah di Kecamatan Laur Desa Suka Ramai dan Desa Sinar Kuri, agar tidak ada kasus kriminalisasi baik terhadap warga maupun kepada advokat yang melakukan tugas pendampingan hukum terhadap klien. Jangan sampai adanya intervesi-intervensi seperti ini lagi,” tutupnya. (Jefry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *