Singkawang Kalbar -PorosNusantara.co.id || (30/08/2024). Beberapa waktu yang lalu Publik sempat mengapresiasi semangat kejaksaan Kota Singkawang untuk melakukan penegakan hukum terkait dengan adanya dugaan korupsi Tanah HPL Pasir Panjang Singkawang.
Publik tentu akan terus mengikuti proses hukum yang ditangani kejaksaan negeri Singkawang terkait dengan dugaan penyimpangan pemanfaatan HPL lahan Pasir Panjang.
Namun akhir-akhir ini publik menilai kinerja kejaksaan agak “sepertinya Demam Hangat” alias jalan di tempat terang Dr Herman Hofi Munawar Pengamat kebijakan. Publik dan pakar hukum kepada awak media.
Terang Hofi,” Wajar publik bertanya sampai dimana proses hukumnya jaksa sebagai pemangku hukum publik, maka proses hukum harus diketahui publik pula,” Publik berhak tahu atas implementasi hukum seperti apa kelanjutannya.
Publik sangat mengharapkan Kejaksaan negeri kota Singkawang tetap konsisten dan tegak lurus dalam penegakan hukum, termasuk terhadap adanya dugaan korupsi Pemanfaatan Tanah HPL Pasir Panjang kota Singkawang.
Singkawang, Kalimantan Barat masih hangat dalam ingatan kasus mengenai perjanjian pemanfaatan tanah HPL Pasir Panjang Kelurahan sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
Dalam kasus ini, diduga ada keringanan pengurangan pembayaran nilai sewa terkesan mengenyampingkan berbagai regulasi termasuk Perwako.
Masih terang Herman Hofi,” Pada waktu itu hari kamis tanggal 1 Februari 2024, tim penyidik Kejaksaan Negeri Singkawang melakukan penggeledahan terhadap Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah serta Kantor Pendapatan Daerah Kota Singkawang.
Berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Nomor Nomor: 6/PenPid.B-GLD/2024/PN Skw tanggal 29 Januari 2024. Dari segi aturan penyidik kejaksaan negeri Singkawang jika sudah dilakukan mulai dari penyelidikan sampai tahap penyidikan dan sudah dilakukan penggeledahan seharusnya sudah ada calon tersangka dalam kasus ini.
Penggeladahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian keringanan retribusi jasa usaha terkait pemanfaatan hak pengelolaan atas tanah pemerintah kota Singkawang di kelurahan Sedau kecamatan Singkawang Selatan kota Singkawang Tahun 2021 hingga kini penyidik kejaksaan negeri Singkawang belum mengumumkan siapa-siapa menjadi calon tersangka….ini ada apa dengan kasus tersebut.
Dari kedua tempat tersebut tim penyidik telah menemukan beberapa dokumen beserta barang elektronik sebagi barang bukti.
Ditempat kejadian Awak Media mewawancarai masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa “sebagai masyarakat Singkawang kita minta pihak Kejaksaan negeri Singkawang harus mempunyai sikap, tegas dalam menegakkan hukum, tidak pandang bulu.”ucap warga.
Dr Herman Hofi berharap penyidik kejaksaan negeri Singkawang lagi jangan beralasan karena ada Pilwako, hingga proses penegakan hukumnya jadi lambat, justru harus dipercepat dan umumkan para tersangka baik unsur pejabat maupun pihak swasta. Ucapnya
“Kasihan masyarakat Singkawang sebenarnya sudah jenuh dengan drama penegak hukum di kota Singkawang ini membuat masyarakat resah.
Kali ini kita minta dengan kejaksaan Negeri Singkawang “TEGAS” tentang kasus HPL. Tegas dalam artian tidak terjadi malpraktek penegakan hukum.
Kasus HPL ini sangat-sangat merugikan negara, sangat-sangat merugikan Kota Singkawang karena kontribusinya itu tidak jelas.
Jadi Kita minta dari pihak Kejaksaan Negeri Singkawang harus ada progesnya. Jika sudah ditemukan minimal 2 alat bukti segera ditetapkan pihak2 yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
Dan hal ini harus dibuka kepublik agar tidak menjadi bola liar,
Kita juga berharap Pihak pengawasan internal kejaksaan perlu terus memplototi progres dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian Negara. Tutup Hofi.
Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Pengamat Kebijakan Publik Dan Pakar Hukum