Daerah  

Kado Kemerdekaan ke-79 RI, 483 Narapidana Mendapat Remisi di Kota Singkawang

PorosNusantara co.id –  Singkawang-Kalbar|| Pada momen Hari Ulang Tahun RI ke.79 tahun 2024, Lapas Kelas IIB Kota Singkawang memberikan remisi kepada 483 Narapidana.

Sesuai dengan surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor: PAS-1616.PK.05.04 TAHUN 2024 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2024 dan Pengurangan Masa Pidana Umum Remisi Umum tahun 2024.

Untuk Lapas Kelas IIB Singkawang sebanyak 483 Narapidana  menerima remisi, adapun rincian nama-namanya sebagai berikut: Remisi Umum (RU.I ) berjumlah : 477 Orang dan Remisi Umum Langsung Bebas (RU. II) sebanyak 6 Orang, rinciannya sebagai berikut:

  • 1 Bulan : 57 Orang
  • 2 Bulan : 79 Orang
  • 3 Bulan : 157 Orang
  • 4 Bulan : 130 Orang
  • 5 Bulan : 54 Orang
  • 6 Bulan : 6 Orang
  • Sedangkan perolehan Remisi Berdasarkan Kasus antara lain :
    – Narkotika : 334 Orang
    – Kriminal Umum : 149 Orang
BACA JUGA  Pesan Kapolsek Tambora Kompol Iversoon Jelang Akhir Tahun 2019

Remisi Umum I (RU I) adalah remisi  yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana, akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan remisi umum tersebut yang bersangkutan masih harus menjalankan sisa pidana dan belum bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

BACA JUGA  Wakapolri , Kapolda dan Menpan RB pimpin langsung pemusnahan Narkoba Senilai 1 Triliun di Polda Metro Jaya

Sedangkan Remisi Umum II (RU II) adalah remisi yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana, yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya yang bersangkutan akan bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

BACA JUGA  Kantor Hukum Tarmizi Dan Rekanan Sinergi dengan Dinas Koperasi Dan UMKM Bandar Lampung 

Remisi kepada 483 narapidana diserahkan secara simbolis oleh Pj. Walikota Singkawang Drs. H. Sumastro. M.Si usai upacara kemerdekaan di depan kantor walikota.

Kalapas Singkawang, Priyo Tri Laksono dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *