Daerah  

Polresta Magelang Berhasil Ungkap 7 Kasus Narkotika

Kepada para Tersangka, disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

“Atau dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” pungkas Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj.

(Red-AXS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *