Daerah  

Polresta Magelang Berhasil Ungkap 7 Kasus Narkotika

Kemudian Tersangka NS mengaku masih menyimpan pil bundar berwarna putih berlogo huruf Y dan Psikotropika jenis mersi Atarax 1 Alprazolam 1 mg di rumahnya.

Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah domisili Tersangka ditemukan sejumlah barang bukti. Antara lain 1 (satu) kantong plastik warna hitam ukuran besar yang di dalamnya berisi 5 (lima) toples plastik warna putih yang setiap toples berisi 1.000 (seribu) butir pil bundar berwarna putih berlogo huruf Y.

Kemudian 2 (dua) plastik transparan bertuliskan mersi yang berisi 10 (sepuluh) strip yang setiap strip berisi 10 (sepuluh) butir pil mersi Atarax 1 Alprazolam 1 mg, dan 7 (tujuh) strip yang setiap strip berisi 10 (sepuluh) butir pil mersi Atarax 1 Alprazolam 1 mg.

Atas perbuatannya, kepada Tersangka NS disangkakan Pasal 435 atau 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

“Juga Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah),” terang Kombes Pol Roman.

Kasus Narkotika lainnya yaitu dengan TKP di Dusun Krajan 1 Desa Kwaderan, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang. Dengan 3 (tiga) Tersangka yang merupakan jaringan pengedar Narkotika.

Para Tersangka yaitu RCPA (28) warga Kecamatan Secang, KGW alias I (34) warga Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang, dan DAE (33) warga Kecamatan Mertoyudan.

Dari ketiga Tersangka petugas Satresnarkoba Polresta Magelang berhasil menyita barang bukti berupa serbuk kristal warna putih dengan berat bruto 0,14160 gram; 0,19889 gram; 196,54259 gram, dan 0,35002 gram, atau total berat bruto 197,2331 gram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *