Daerah  

Polres Metro Jakarta Utara Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 77 Kg

Pelaku NR mengaku mendapatkan barang dari pria berinisial CM yang saat ini masih belum tertangkap. Barang haram ini, katanya akan dijual dengan harga Rp5 juta per Kilogram

Sebelumnya pelaku NR telah menerima paket narkoba di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat pada 10 Juli 2024.

BACA JUGA  Dalam kurung waktu 1 Bulan, 36 Orang Pengedar Narkoba diringkus Polres Metro Jakpus

Saat itu paket berisi 75 Kilogran ganja dan semua habis dijual pelaku dan setiap satu Kilogram dirinya mendapatkan keuntungan Rp300 ribu per Kilogram sehingga total uang yang didapat Rp22.500.000

Setelah habis, pelaku ini kembali menerima paket ganja seberat 75 Kilogram di Terminal Kalideres pada 23 Juli 2024.

BACA JUGA  Ketum FWJ Sebut Supian Suri Layak Jadi Sekda Depok

Pelaku NR ini membawa barang tersebut ke rumahnya di kawasan Tambun sebelum dijual kembali untuk menghasilkan uang.

“Barang ini belum sempat dijual karena pelaku ini kami tangkap,” kata Prasetyo

BACA JUGA  Artis lagi Ditangkap Narkoba. Va, Suami dan Asistennya diamankan Polres Jakarta Barat

Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keduanya diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal pidana hukuman mati,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *