Jakarta – porosnusantara.co.id
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri mengatakan bahwa jajarannya sedang meneliti laporan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki itu melaporkan dua saksi, yaitu Aep dan Dede soal dugaan pemberian keterangan palsu pada persidangan 2016 silam.
“Tentu langkah yang dilakukan akan melakukan penelitian mengkaji menganalisis terhadap setiap laporan-laporan,” kata Trunoyudo di Lapangan Tembak Senayan, Kamis (11/7/2024).
Dia menegaskan bahwa Polri akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk karena merupakan hak masyarakat. Kendati pihaknya terbuka pada setiap laporan masyarakat, namun kepolisian harus tetap mencermati dan menganalisis lebih lanjut.
“Tentu ini menjadi pada tugas Polri, namun tentu kita akan cermati, analisis dengan apa yang akan menjadi bagian dari laporan tersebut,” katanya.
Dua saksi kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016, yakni Aep dan Dede sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga membuat kesaksian palsu.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024, dan kuasa hukum keluarga terpidana, Rully Panggabean sebagai pelapor.
“Jadi betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana,” kata Rully di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 10 Juli 2024.
Tujuh terpidana tersebut yakni, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.