Lebih lanjut, Upin mengungkapkan bahwa PT PBI telah mendapatkan surat dari Kementerian ATR/BPN Pusat yang menyatakan bahwa izin lokasi PT CMI Site Air Upas tidak pernah dikeluarkan.”PT CMI melakukan aktivitas pertambangan di luar IUP-OP mereka. Ini adalah perbuatan melawan hukum,” tegas Upin.Sengketa ini menyoroti masalah legalitas dan tanggung jawab lingkungan dalam industri pertambangan.
PT PBI bertekad untuk terus memperjuangkan hak mereka dan menuntut keadilan atas tindakan yang dilakukan oleh PT CMI.”Kami punya hak yang sama untuk mengakses keadilan dan pelayanan hukum. Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak agar keadilan dapat ditegakkan,” kata Upin.
Kasus ini masih dalam proses hukum dan menarik perhatian publik serta media. PT PBI berharap bahwa melalui banding dan tekanan publik, keadilan akan tercapai dan hak mereka atas lahan tambang dapat di kembalikan.






