Penyerobotan Lahan Tambang: PT PBI Melawan PT CMI

Pontianak – PorosNusantara|| Penyerobotan lahan tambang milik PT Putra Berlian Indah (PBI) oleh PT Cita Mineral Investindo Tbk (CMI) menimbulkan konflik hukum yang terus berlanjut.

Pengacara PT PBI, Rusliyadi, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mundur dalam memperjuangkan hak mereka dan telah mengajukan banding di pengadilan tinggi setelah sebelumnya merasa diabaikan oleh pengadilan negeri.

Rusliyadi menegaskan bahwa PT PBI memiliki bukti kuat dan legalitas yang sah atas lahan tersebut, yang didukung oleh surat-surat resmi dari pemerintah.

BACA JUGA  Akhirnya Penantian Warga Desa Tanjung Pasir Terdampak Banjir Untuk Surut Akan Segera Terealisasi

“Kami sudah memasukkan banding di pengadilan tinggi karena pengadilan negeri mengabaikan fakta-fakta persidangan. Melalui Pak Direktur dan didampingi oleh kuasa hukum, Legalitas dan surat-surat yang di keluarkan resmi oleh pemerintah di abaikan oleh pihak pengadilan,” tegas Rusliyadi.

Ia menambahkan bahwa dalam waktu dekat, mereka akan kembali mendatangi Polda untuk menindaklanjuti laporan yang telah diajukan setahun lalu namun belum ada tindakan.

“Kami sudah membuat laporan dan sampai hari ini tidak di tindaklanjuti. Proses banding masih berjalan, dan semua bukti sudah di lampirkan. Kami berharap media dan publik memberikan perhatian terhadap kasus ini agar informasi yang benar bisa di sampaikan,” kata Rusliyadi, Selasa(2/7/2024).

BACA JUGA  Kapolsek Mauk Polresta Tangerang Pimpin Apel Pagi

Menurut Rusliyadi, PT CMI tidak memiliki izin yang sah atas lahan yang mereka garap, yang sebenarnya milik PT PBI.”CMI mengabaikan kerusakan lingkungan di beberapa desa, terutama di Desa Karya Baru. Mereka tidak memiliki itikad baik untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan,” ungkapnya.

BACA JUGA  Awali Musim Panen, Sumbar Berhasil Ekspor 58,9 Ton Manggis

Selain itu, kewajiban pajak atas aktivitas tersebut di bayar oleh PT PBI, meskipun lahan digunakan oleh PT CMI.Direktur PT PBI, Ahmad Upin, menyatakan bahwa dari 6.000 hektar lahan yang mereka miliki, 4.000 hektar telah digunakan oleh PT CMI tanpa izin.”Kami yang membayar pajak dan membuat laporan LKPM setiap tahun,Namun karena terfokus pada persoalan ini, kami belum membuat laporan terbaru,” kata Upin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *