Hukum  

Jaringan Narkoba Fredi Pratama Hakim Jatuhkan Hukuman Pada Terdakwa 20 Tahun 

Pada April 2019 salah satu rekrutan terdakwa bernama Muhammad Belly Saputra tertarik menjadi kurir sabu lantaran dijanjikan upah sebesar Rp15 hingga Rp20 juta per kilogramnya. Setelah setuju, kemudian terdakwa Salman menghubungi Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto yang berada di dalam Lapas Mata Merah, Palembang.

Tak hanya itu, terdakwa Salman Raziq juga berperan untuk mengumpulkan rekening yang akan digunakan untuk menampung uang-uang dari transaksi narkoba jaringan Fredy.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *