Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Sawahlunto, Ir. Dahler Dt. Panghulu Sati yangenkadi salah satu narasumber dari kalangan pemangku adat dalam rakor tersebut menyatakan bahwa Ninik Mamak bersama tiga tungku sajarangan sepakat dalam ikut bekerjasama untuk meminimalisasi dan mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkup kenagarian sekota Sawahlunto.
“Mulai dari Limbago terkecil dalam adat Minangkabau yaitu rumahtangga, Jurai, Suku hingga tingkat Nagari, begitu juga dalam kelembagaan Kerapatan Adat Nagari (KAN) dengan Ampek Jinihnya yaitu Panghulu, Manti, Dubalang dan Malin, secara bersama menjaga anak kemenakan dan masyarakat adat serta umum dalam mencegah bahaya penyalahgunaan Narkoba ini” kata Datuak Panghulu Sati.
Hal itu juga sejalan dengan kesepakatan Bukit Marapalam pada jaman kolonial dahulu yang menetapkan dasar kehidupan dan filosofi “Adat Basandiang Syara’, Sarak Basandiang Kitabullah” dimana Narkoba adalah barang terlarang alias haram bagi masyarakat Minangkabau, papar Panghulu Sati.
Sementara itu, Walikota Sawahlunto yang dalam hal ini oléh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan setdako Sawahlunto Susilo menyampaikan bahwa jajaran pemerintah daerah sudah melakukan berbagai langkah dalam peran aktifnya mencegah peredaran serta penyalahgunaan Narkoba di lingkup Pko Sawahlunto seperti membentuk Desa Bersinar yaitu Desa bersih dari peredaran Narkoba.
“Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, pihak Pemko Sawahlunto ikut berperan aktif mulai dari jajaran tingkat terendah yaitu Desa dan Kelurahan hingga tingkat kota dalam P4GN atau Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika” ucap Susilo.






