Sawahlunto, porosnusantara.co.id – Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten berperan penting dalam menggerakkan sumber daya pembangunan daerah untuk penguatan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika guna mewujudkan Kota/Kabupaten Tanggap ancaman Narkoba.
Untuk itu, diperlukan penguatan sinergitas antara Badan Narkotika Nasional dengan pemerintah daerah melalui penerapan program strategi dan kebijakan terukur efektif dan berkesinambungan.
Hal tersebut diatas disampaikan oléh Kepala Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Sawahlunto, AKBP Erlis dalam paparannya pada kegiatan Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba yang berlangsung di Sillo Meeting Room, Hotel Parai, Kota Sawahlunto, Selasa (16 Juli 2024).
Dalam acara yang mengusung tema Peran Pemerintah Daérah Dalam Mendukung Sinergitas Program Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) Di Kota Sawahlunto tersebut, Erlis mengungkapkan bahwa saat ini Indonesia berada dalam kondisi Darurat Narkoba dimana sebanyak 3,3 jt penduduk terimbas penyalahgunaan Narkotika dan obat – obatan terlarang (Narkoba).
Dengan kondisi ini , kata Erlis melanjutkan, diperlukan rencana aksi daerah dalam bentuk antara lain yaitu mewajibkan setiap OPD memilik program Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan , dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang mengacu pada PERDA P4GN KOTA SAWAHLUNTO NOMOR 4 TAHUN 2019,
“Peran pemerintah daerah diharapkan mampu mengolaborasi dan memobilisasi sumber daya yang dimiliki seluruh komponen di daerah, baik kalangan pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat khususnya pada TIM TERPADU P4GN dan pembentukan Desa”.
“Hal itu diharapkan dapat memperkuat kemampuan daerah dalam mengantisipasi, mengadaptasi dan memitigasi Ancaman dan gangguan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba” urai AKBP Erlis.