Ketiga tersangka pengeroyokan kini mendekam disel tahanan. “Ke tiganya terancam pidana penjara 5 tahun penjara dengan jeratan pasal 170 KUHP,” pungkasnya.
Untuk diketahui juga kedua korban yakni AS dan TA, saat ini masih dalam perawatan intensif di RS Yarsi Jakarta Pusat. ( Tommy)






