Kabupaten Bekasi, Porosnusatara.co.id -Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, menggelar monitoring Evaluasi Kerjasama Desa, Kegiatan diadakan di aula Desa Setiajaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Kamis (12-10-2023).
Kegiatan ini, turut di hadiri, semua Sekertaris Desa tingkat se-Kecamatan Cabangbungin, Ketua BPD tingkat se-Kecamatan Cabangbungin, Kepala Seksi Pemerintah (Kasi Pem) Kecamatan Cabangbungin Asep Mulyadi, Pengelola Badan Usaha Milk Desa ( Bumdes ) Kecamatan Cabangbungin, dan nara sumber DPMD Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, Kepala Bidang Kelembagaan Pemberdayaan dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi Tri Handayani menjelaskan, bahwa kerjasama desa, bumdes dan pihak ke tiga sudah dilakukan dengan maksimal ada catatan yang perlu di tingkatkan perihal administrasi.
“Bahwa dari delapan desa ini, sudah melaksanakan kerjasama antara desa yaitu tadi di bidang bintek dan pelatihan. Yang isinya meningkatkan kapasitas BPD se-Kecamatan Cabangbungin, ” kata Tri Handayani Kepala Bidang DPMD saat memberikan sambutan.
Menurutnya, Kerjasama desa sudah di beritahukan dalam pasal 91, UUD nomor 6 tahun 2014. melalui kerjasama desa dengan pihak ketiga, antara lain seperti CSR dan Perorangan.
“Dasar hukum dari pada kerjasama desa, sudah di bunyikan dari pasal 91 undang undang dasar nomor 6 tahun 2014, yaitu bawah kerjasama desa dengan desa lain, atau kerjasama dengan pihak ke tiga. Pihak ketiga bisa dari CSR atau pihak ketiga dari perorangan,”terangnya.
Masih dia menambahkan, bahwa berkaitan kerjasama desa sudah di atur dalam Permendagri. Agar lebih mendapatkan kesenjangan di bidang pemerintahan desa.
“Semua sudah di atur melalu didalam Permendagri nomor 96 tahun 2017, tata cara Kerjasama desa di bidang pemerintahan desa, “ujarnya.