Solar Bersubsidi Tangkapan Polairud Polda SulSel Masih Utuh Di Gudang Penitipan Di Siwa

  • Bagikan

Porosnusantara.co.id – WAJO -SulSel || Polisi Air Udara dan Darat ( POLAIRUD ) Polda Sulawesi selatan menggagalkan sedikitnya 329 Jerigen ( 10 Ton ) BBM Bersubsidi Jenis Solar yang diangkut oleh dua Perahu Jolloro yang diduga akan diselundupkan melalui perairan teluk Bone Siwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan dengan tujuan Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara belum lama ini.

Sementara itu baru-baru ini Polisi air Udara dan darat (POLAIRUD ) Polda Sulawesi Tenggara juga berhasil menangkap dua Perahu Jolloro memuat BBM Bersubsidi Jenis Solar sebanyak 325 Jerigen ( 10 ton ) dari Siwa Kec.Pitumpanua Kab. Wajo Sulsel, satu perahu memuat 185 Jerigen dan satu Perahu memuat 140 Jerigen, dalam penangkapan tersebut Polairud Polda Sultra telah menetapkan 4 orang tersangka yakni nahkoda dua orang inisial “ A” 28 tahun dan “ N ” 54 tahun serta pemilik Barang inisial “ A “ 45 tahun dan pemesan barang inisial “ B” 44 tahun.

Danpos Polairud Wajo Polda Sulsel Bripka Anugrah.H, saat ditemui awak media Porosnusantara.Co.Id dikantornya Minggu 12 Maret 2023, membenarkan adanya 329 Jerigen BBM bersubsidi jenis Solar dan dua perahu yang dijadikan sebagai barang bukti ( BB) Solar bersubsidi tersebut diamankan disalah satu Gudang di Kompleks Pelabuhan Bangsala E Kel. Siwa hasil tangkapan Polairud Polda Sulsel.

setelah disinggung penangkapan BBM bersubsidi jenis Solar sebanyak 10 ton ( 325 Jerigen ) oleh Polairud Polda Sulawesi Tenggara yang berasal dari Kelurahan Siwa, Bripka Anugrah tidak menampik kejadian tersebut dan mengatakan saya tidak sangka Pemilik Barang inisial “ A “ bisa melakukan hal tersebut, karena orang tersebut sementara diproses oleh Penyidik Polairud Polda Sulsel setelah ditangkap memuat BBM bersubsidi jenis Solar sebanyak 329 Jerigen, apalagi inisial “ A “ berstatus tahanan kota setelah dikabulkan Permohonan.

Penangguhannya, Penyidik mengabulkan Permohonan penangguhannya karena diyakini, bahwa Pertama tersangka tidak akan melarikan diri, kedua tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan ketiga tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya.Jelasnya kepada awak media Porosnusantara.co.id.

Bripka Anugrah,H menambahkan kami selaku Danpos Polairud Wajo Polda Sulsel sebenarnya fokus menjaga barang bukti yang telah diamankan sambil menunggu pelimpahan berkas dan tersangka serta barang bukti ( BB) ke kejaksaan, mengenai pemberitaan Kapolsek Urban Pitumpanua dan Danpos Polairud yang berkantor dikompleks Pelabuhan BangsalaE Siwa dinilai Kecolongan atas Penangkapan penyelundupan BBM bersubsidi Jenis Solar 10 ton dari Kelurahan Siwa oleh Polairud Polda Sultra itu hak Media, sehingga kami memberikan Hak jawab sebagai perimbangan Pemberitaan terkait BBM bersubsidi jenis Solar, baik tangkapan Polairud Polda Sulsel maupun tangkapan polairud Polda Sultra.- Ujarnya, Marsose Gala Kordinator Aliasi LSM dan PERS wilayah satu yang meliputi Kecamatan Pitumpanua, Kec.Keera dan Kec.Sajoanging Kab. Wajo , telah melakukan Kroscek BBM bersubsidi jenis Solar sebagai barang bukti ( BB) tangkapan Polairud Polda Sulsel, mengatakan bahwa betul barang bukti ditempatkan disalah satu Gudang dikompleks Pelabuhan bangsalaE dengan scurity yang ketat dimana Gudang tersebut memiliki dua gembok sekaligus dan saya melihat langsung BB dipasangi Police line atau garis polisi dan barang bukti tetap masih utuh sebanyak 329 Jerigen.imbuhnya

Lanjut Marsose Gala, saya memberikan apresiasi terhadap Danpos Polairud Wajo Polda Sulsel Bripka Anugrah.H, yang mengerti hak media, dan telah melakukan Konfrensi PERS di Café Reborn Siwa seputar Pemberitaan Penyelundupan BBM bersubsidi jenis Solar baik tangkapan Polairud Polda Sulsel maupun tangkapan Polairud Polda Sultra,- Tuturnya Kepada Awak Media Porosnusantara.co.id ( Dahliah )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *