Jebol Atap Toko dan Plafon, Pelaku Berhasil Ditangkap Tim Sus Polres Nabire

“Semua kami dapatkan di kamar pelaku,” lanjutnya.

Dari pengakuan pelaku, sebelum melakukan pencurian tersebut, pelaku mengkonsumsi minuman keras didepan RSUD Nabire, sembari merencanakan pencurian.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun. Saat ini pelaku dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Nabire, guna proses lebih lanjut,” pungkas Ka Tim Sus AKP Alfian. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *