“Semua kami dapatkan di kamar pelaku,” lanjutnya.
Dari pengakuan pelaku, sebelum melakukan pencurian tersebut, pelaku mengkonsumsi minuman keras didepan RSUD Nabire, sembari merencanakan pencurian.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun. Saat ini pelaku dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Nabire, guna proses lebih lanjut,” pungkas Ka Tim Sus AKP Alfian. (RED)






