Sementara Kapolsek Urban Pitumpanua Kompol Andi Rahmat, membenarkan adanya laporan Korban Penganiayaan atas nama Karmila 24 tahun dan mengatakan Korban dan saksi yang melihat terjadinya Pristiwa Penganiayaan Yakni H. Asi dan Indah sudah dimintai Keterangan oleh Penyidik, kemudian juga terlapor Rama 60 tahun sudah diberikan surat undangan, mengenai hasil Visumnya tidak dtemukan bekas luka, tapi nanti kita lihat hasil gelar perkara dan bertegas memerintahkan Penyidik bilamana tidak hadir hubungi melalui telpon,- Jelasnya dibalik ponselnya.
Salah satu Tokoh Masyarakat Kel, Benteng yang enggan dilansir namanya, menyayangkan terjadinya perisiwa Penganiayaan di lingkungan bulu awo, yang diketahui Pelaku Penganiaya dan yang teraniaya adalah masih satu rumpun keluarga, makanya ini perlu pihak Penyidik Polsek Urban Pitumpanua sekiranya dapat secepatnya menindaklanjuti laporan pelapor, ini demi menghindari hal – hal yang tidak di iginkan, karena namanya main hakim sendiri itu adalah perbuatan melanggar Hukum ,mau berat atau Tipiring di lihat dari hasil proses penyelidikannya nanti,imbuhnya.
( Marsose/Dahliah ).






