Wanita Paruh Baya Dipolisikan Diduga Aniaya Wanita Milenial

Wajo, porosnusantara.co.id – Seorang Wanita Paruh baya 60 Tahun bernama RAMA warga lingkungan Doping – doping Kel. Benteng Kec. Pitumpanua Kab. Wajo dilaporkan di Sektor Mapolsek Urban Pitumpanua Resort Wajo Polda Sulawesi Selatan, Minggu 08 Januari 2023 setelah menganiaya seorang Wanita Milenial bernama Karmila Binti Fattah Dg. Salle 24 Tahun Warga Lingkungan Bulu Awo Kel. Benteng Kec.Pitumpanua.

Karmila Korban Penganiayaan seusai dimintai Keterangan oleh Penydik Polsek Urban Pitumpanua Sumantri Senin 09 Januari 2023, memaparkan Kronologis terjadinya Penganiayaan terhadap dirinya, Pada hari minggu sekitar Pukul 17.00 wita, datang dirumah H. Asi dengan tujuan membayar biaya/ upah pengikat tali rumput laut, tiba –tiba datang Pelaku RAMA sekeluarga berjumlah 5 ( lima ) orang, Yakni, Pelaku RAMA, Suami Pelaku bernama Dg Sajo, Anak Pelaku bernama Nani, menantu Pelaku bernama Emmang tak lain Suami Nani, dan Kemenakan Pelaku bernama Marni.

BACA JUGA  Jelang HUT Armada RI Ke-79 Tahun 2024, Lanal Sabang Bersihkan Komplek Perumahan TNI AL di Sabang

Ironisnya Pelaku Rama lansung Menampar mulut saya satu kali dengan alasan saya dituduh pernah mengatakan bahwa ada mertua Bandar Sabu – sabu membeli ayam dirumah Pak Kepala Lingkungan Bulu Awo ( Naharuddin ), dan saya tidak penah mengatakan seperti itu , juga menantu Pelaku Emmang mengangkat Jerigen mau memukulkan ke saya namun Suami saya Pardi langsung mendorong Emmang sehingga tidak jadi memukul saya memakai jerigen.

BACA JUGA  RHI ( Relawan Hidup Indonesia ) Siap Salurkan Bansos Sembako Dari Presiden RI di tengah Pandemi Covid-19.

Berdasarkan Kejadian tersebut Pada Minggu malam 08 Januari 2023 itu hari juga saya ke Mapolsek Urban Pitumpanua melaporkan Penganiayaan yang dilakukan Wanita Paruh Baya ( Rama ) terhadap diri saya, dan saya sudah melakukan Visum di Puskesmas Siwa, dengan kejadian ini saya minta kepada Penyidik Polsek Urban Pitumpanua segera memanggil dan memproses Kasus ini dan saya tidak akan mencabut laporan, berikan Hukuman setimpal dengan perbuatannya.- Tegas Karmila didepan awak Media Porosnusantara.co.Id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *