Jaga Kelestarian Alam, Kementerian PUPR Tingkatkan Pengelolaan Sampah di Kawasan Pariwisata Kepulauan Karimunjawa

PorosNusantara.co.id – Jakarta ||  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Karimunjawa untuk mendukung penanganan persampahan kawasan pariwisata di Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Keberadaan TPA Sampah Karuimunjawa ini mendukung kelestarian lingkungan kawasan Kepulauan Karimunjawa yang terkenal dengan pesona wisata taman laut.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pembangunan prasarana dan sarana penunjang pariwisata yang dilakukan Kementerian PUPR di Kepulauan Karimunjawa ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas layanan pariwisata di bidang sanitasi.

BACA JUGA  Pameran Indocraft 2020 Gelar Produk Etnik Mileneal Batik dan Craft Semarak dengan Demo Make-Up Fashion Show dan Workshop

“Di manapun tempat pariwisata yang dibangun tidak ada yang datang kalau tidak bersih. Untuk itu fasilitas sanitasi dan air bersih sangat penting,” kata Menteri Basuki.

Pembangunan TPA Sampah Karimunjawa dilaksanakan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Tengah, Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR dengan anggaran APBN senilai Rp15,4 miliar. Konstruksi TPA dikerjakan oleh kontraktor PT Permata Anugerah Yalasamudra sejak 14 Juni 2021 dan telah selesai Desember 2021.

BACA JUGA  TNI-Polri Diminta Eksekusi Kivlan Zen terkait Aksi People Power

TPA Sampah Karimunjawa dibangun di Dukuh Alang –Alang dengan luas 10.097 m2 yang merupakan lahan aset Pemerintah Kabupaten Jepara. Dukungan infrastruktur diberikan Kementerian PUPR meliputi pekerjaan landfill, Instalasi Pengolahan Lindi (IPL), bangunan pendukung (jembatan timbang, rumah genset, pos jaga, kantor pengelola, dan sebagainya), akses atau jalan operasional, saluran drainase, penyediaan air bersih, dan infrastruktur lainnya.

BACA JUGA  COVID-19 BELUM BERAKHIR LANTAMAL I TERUS GELAR VAKSINASI DI RSAL KOMANG MAKES

Saat ini infrastruktur TPA sampah telah diserah kelolakan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara, sedangkan serah terima aset masih dalam proses pengajuan kepada Kementerian Keuangan. Di lokasi TPA sampah terdapat bangunan Pemilahan Daur Ulang (PDU)  yang dibangun oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2020, sehingga sampah yang dibuang ke TPA diharapkan sudah tereduksi terlebih dahulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *