
Pekerjaan fisik rehabilitasi dilaksanakan oleh PT Rembiga Indah dengan anggaran APBN senilai Rp15,6 miliar dan PT Terasis Erojaya selaku manajemen konsultan dengan nilai kontrak Rp706,2 juta. Rehabilitasi Buperta Cibubur mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah di bawah tanggungjawab Direktorat Prasarana Strategis, Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR dengan pelaksana di lapangan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jakarta Metropolitan.

(Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR)






