Porosnusantara.co.id – Rabu 13 Juli 2022, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 6 dari 7 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.
Adapun 6 (enam) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:
Tersangka SUKRIANTO PG SUKRI BIN KAHIRUL dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang disangka melanggar Pertama Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka MUHAMMAD ARSYAD BIN SAINI dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Tersangka MISRANI ALS TAHA BIN RADIANSYAH dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Tersangka RIZALDI W. PUTRA ALIAS ICAL dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.
Tersangka MUHAMMAD RAMLI ALIAS RAMLI dari Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka HUSAIN BIN KASPURI dari Kejaksaan Negeri Rembang yang disangka melanggar Pasal 311 Ayat (1) atau Pasal 310 Ayat (2) KUHP tentang Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik.






