Eksepsei Tim Hukum dari Dhipa Adista Justicia Dikabulkan Hakim PN Jakarta Barat Dalam Perkara Gugatan Perdata

“Karena senyatanya dalam gugatan Penggugat tidak diuraikan dengan jelas dan lengkap apa, berapa jumlah/berapa luas jika tanah/bangunan, dimana letaknya harta-harta peninggalan alm.Lukman Djuhari tersebut, Keadaan gugatan Penggugat yang demikian dapat diartikan sebagai gugatan yang kabur (Obscurur Libel) yang secara hukum mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima,” Tegas Marusaha.

Karena berbagai pertombangan dari rentetan fakta yang telah dihadirkan oleh Tim Hukum Yulis Isnawati, Marusaha Hutadjulu menegaskan, melalui Tim Advocat DAJ yang terdiri dari Dr. DRS. Hadi Purnomo S.H.,MH., Iansen Christian S.H.,MH., Jessie Hezron S.H.,MH., Johanes Napitupulu S.H., Yohanna Christien Baneuli Sirait S.H.,MH., Hafiz Andi Sadewo SH., Bambang Christianto S.H.,MH., Romanus Boni Rebon SH., dalam agenda jawaban tergugat Tertanggal 21 Desember 2021 menyatakan:
– Gugatan penggugat yang diajukan melalui kepaniteraan PN Jakbar adalah kabur (Obscuur libel)
– Penggugat tidak berhak mengajukan gugatan kepada tergugat, oleh karena tidak memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan A Quo (Exeptio Persona Standi In Judicio).

Tim/ Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *