Eksepsei Tim Hukum dari Dhipa Adista Justicia Dikabulkan Hakim PN Jakarta Barat Dalam Perkara Gugatan Perdata

“Melalui Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Barat yang diketua oleh Hakim Kamaludin S.H., MH,. Tertanggal 18 April 2022 lalu, telah tertuang putusan mengadili dalan Konvensi dan dalam Eksepsi, menerima Eksepsi Tergugat tersebut, dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Van Klijke Verklaard),” Terangnya.

Dijelaskan oleh Kuasa Hukum, dengan meninggalnya Pewaris (Alm) Lukman Djuhari pada tanggal 22 November 2020, maka terdapat golongan ahli waris yang hidup menurut KUH Perdata berdasarkan Pasal 852 dan Pasal 852 (a) KUH Perdata yakni Ahli Waris Golongan Pertama, yaitu meliputi anak-anak dan suami atau isteri yang ditinggalkan
oleh pewaris.

“Mengacu pada Ketentuan Pasal 852 dan Pasal 852 (a) KUH Perdata tersebut, maka sudah patut dan sah secara hukum yang menjadi ahli waris yang sah adalah Isteri Almarhum Lukman Djuhari yakni Yuli Isnawati beserta anak-anaknya A.B.D., dan A.C.D., dan hal itulah yang membuat kami sebagai kuasa hukum memutuskan untuk membantu memperjuangkan hak klien kami dari gugatan yang diajukan oleh tergugat,” Paparnya.

Marusaha Hutadjulu SH., MH., dalam keterangannya juga menyatakan, ada terlihat kesan terlalu dipaksakannya gugatan untuk dapat menguasai harta peninggalan dari Alm suami dari klien nya.

“I.W. (Irwan Djuhari), yang masuk dalam golongan kedua dalam ahli waris dari Almarhumh sebagaimana Pasal 854 ayat (1) KUH Perdata, terkesan sangat memaksakan kehendak yang diduga mau menguasai harta waris peniggalan Almarhum Lukma Djuhari,” bebernya.
Terkait gugatan yang diajukan oleh penggugat telah teregister di Kepaniteraan PN Jakarta Barat, melalui Dhipa Adista Justicia yang didirikan oleh LAKSAMANA TNI (P) TEDJO EDHI PURDJIATNO.S.H., maka Tim Kuasa Hukum dari Yuli Isnawati dengan mengacu pada konteks dan kronologi permasalahan yang dialami oleh kliennya, mengajukan ESEPSI dari gugatan yang diajukan oleh Tergugat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *