
Pemilihan yang telah dilaksanakan pada hari Selasa 17 Mei 2022 itu mengacu kepada Permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa, imbuh Sukri.Turut hadir dalam acara tersebut Camat Lembah Segar Afriandes, S.Pd, Lurah Kelurahan Pasar Ali Yusman, Ketua LPM Sukri,S.Sn, Bhabinkamtibmas dan Tokoh masyarakat lainnya.Lurah Kelurahan Pasar Ali Yusman dalam sambutannya mengatakan, RT RW hendaknya saling berkoordinasi dengan pihak kelurahan, apalagi dalam menyelesaikan masalah tentu kita harus duduk bersama untuk musyawarah, kata Ali Yusman.
Dalam arahannya Camat Lembah Segar Afriandes. S.Pd menyampaikan harapannya, sebagai RT dan RW terpilih hendaknya dapat bersinergi dengan Lurah dan LPM, dan kepada RT RW yang telah habis masa bhaktinya Afriandes mengucapkan terima kasih atas jasa jasanya selama melaksanakan tugas dan mari tetap bekerjasama untuk kemajuan Kelurahan Pasar Kedepannya, harap Afriandes. (An Muchtar)






