Lanjut Marsose Gala, sehubungan berita KSI yang menyudutkan saya, Baik berupa Fitnah, Penghinaan dan Pencemaran nama baik Saya dengan Pemberitaan tersebut yang menimbulkan UJARAN KEBENCIAN, sehingga Saya akan menempuh jalur HUKUM dan layak dikenakan Pasal
310 dan pasal 311 tentang Pencemaran nama baik dan menyebarkan / diunggah melalui Media Siber KSI, kemudain Ujaran Kebencian berpotensi dikenakan Undang – Undang ITE dengan Pasal 27 dan Pasal 28, Seperti Contoh Judul berita Marsose memberikan 2 % Disidik Kab. Wajo untuk Pembelian Alat Elektronik kepala sekolah SD Sekabupaten Wajo, Ibarat Marsose ini Penjual Garam, Karena garam tudak bisa kena Hujan bila kena Hujan garam Jadi air, tidak ada dijual Marsose dengan Pejabat di Wajo, Mengatasnakan LSM dan Wartawan Marsose diduga Jual nama Ambo Tang Masse dan Media KSI Kepada Pejabat diwajo, dan Carut marut berita bohong terkait kegaitan Dialog Komite Sekolah, Diret KSI Angkat Bicara.
Perlu teman Wartawan yang ada disini dapat menyimak Surat Terbuka Untuk Umum sebagai Klarifikasi Saya terhadap ocehan – ocehan yang dijadikan berita Sdr. Ambo Tang Masse Direktur PT. KSI, tidak mungkin saya membuat surat terbuka untuk Umum Kalau Klarifikasi Saya tidak benar dan Kesimpulangnya semua ocehan atau pemberitaan Sdr. Ambo Tang Masse yang diunggah dimedianya sendiri adalah HOAX alias Bohong.- tegas Marsose Gala Mantan Wartawan harian Palopo Pos Fajar Group didepan peserta Halal Bihalal.
Bendahara PWI Kab. Wajo H.S.Agussalim, Mengatakan saya Apresiasi Kedatangan Kakanda pada Acara PWI Wajo, Karena sengaja mengundang untuk mengahdiri Halal Bihalal guna mendengar lansung Hasil Klarifikasi pada Pemberitaan Sdr. Ambo Tang Masse Direktur KSI, jadi sekarang tidak perlu lagi dibahas digroup karena tadi kita sudah mendengar secara detail pernyataan dari kakanda Marsose dan tidak perlu lagi dimediasi karena pak Marsose sudah menempuh jalur Hukum dan kita harus Dukung dan menunggu Hasilnya.- Imbuh Wartawan Media Siber Bahana. Co.id