Oknum Pengurus PPPSRS Apartemen MDC Gelar Rapat Umum (RUTA) Tanpa Izin Dari Otoritas Berwenang, Andi Widiatno: Itu Perbuatan Melawan Hukum!

Senada dengan Budiono, anggota PPPSRS apartemen MDC lainnya, Andi Widiatno memaparkan bahwa rapat umum yang dilaksanakan oleh oknum Pengurus  pada tanggal 9 Mei 2022 adalah ilegal atau cacat hukum.

“Saudari Fifi Tanang yang mengaku sebagai Ketua PPPSRS Apartemen MDC seharusnya menaati peraturan yang berlaku, dan secara yuridis perbuatan beliau yang menggelar rapat umum tanpa izin dari Kepala DPRKP DKI  Jakarta serta melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga merupakan perbuatan melawan hukum,” papar Andi.

Lebih lanjut Andi mengungkapkan bahwa Fifi Tanang hingga kini masih berstatus Tersangka di Polres Jakarta Pusat dalam perkara pidana.

“Mengingat saudari Fifi Tanang dalam beberapa bulan ini telah berstatus Tersangka dalam perkara pidana di Polres Jakarta Pusat, maka dengan menggelar rapat umum (RUTA) secara ilegal beliau sebagai tersangka telah mengulangi perbuatan pidana,” terang Andi.

Sementara itu Johan Iskandar, yang juga anggota PPPSRS Apartemen MDC, mengungkapkan harapannya agar oknum Pengurus yang sudah tujuh periode menjabat di kepengurusan PPPSRS Apartemen MDC dan berstatus Tersangka menyudahi segala bentuk pelanggaran sebagaimana selama ini diduga kuat dilàkukan oleh oknum Pengurus bersangkutan.

“Jika dirinci satu persatu banyak sekali pelanggaran yang diduga kuat telah dilakukan saudari Fifi Tanang termasuk saudara Liem Hong Beng, kami punya datanya,” kata Johan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *