Jakarta, Porosnusantara.co.id
Dalam perjalanannya, peran bahasa Indonesia diperkuat dengan undang-undang (UU) dan peraturan-peraturan hukum. Pascakemerdekaan Indonesia, disebutkan dalam Pasal 36 UU Dasar Republik Indonesia bahwa Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia, Status dan fungsi bahasa Indonesia ditegaskan dalam UU Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang kemudian diperjelas dengan lebih terperinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia, Itu juga diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan.
Ketentuan perundang-undangan tentang pengakuan dan eksistensi Bahasa Indonesia tersebut, di ungkap oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, saat merespon dan bahkan menolak usulan Perdana Menteri Malaysia, Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob, saat berkunjung ke Indonesia, terkait memperkuat Bahasa Melayu sebagai bahasa perantara antara kedua kepala negara, serta sebagai bahasa resmi ASEAN.
“Saya tentu menolak usulan tersebut. Namun, karena ada keinginan negara sahabat kita mengajukan bahasa Melayu sebagai bahasa resmi ASEAN, tentu keinginan tersebut perlu dikaji dan dibahas lebih lanjut di tataran regional,” kata Nadiem kepada pres, Selasa (5/4/2022) di Jakarta.
Lebih lanjut, Nadiem mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bahu membahu dengan pemerintah untuk terus berdayakan dan membela bahasa Indonesia, ia pun menilai, bahasa Indonesia lebih layak untuk dikedepankan dengan mempertimbangkan keunggulan historis, hukum, dan linguistik.