Tanah Pasar Batujaya Masih Tetap Aset Pemdes Batujaya, Masih Ada Upaya Hukum Banding

Karawang. porosnusantara.co.id – Pemasangan Baligho di Area Pasar Batujaya yang bertuliskan mengenai putusan Pengadilan Negri Karawang Nomor.85/Pdt.G/2021/PN.Krw.Tanggal 15 Maret 2022.Tanah Milik Adat Sesuai Leter C.Nomor 745/2097.Nomor Persil: 3168-3188.Luas.1.125 Ha.

Menurut Saepudin Umar Pengacara Pemdes Batujaya,” Biarkan saja dirinya akan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang, dirinya mengharapkan masyarakat dapat menanggapi dari segi sisi positifnya. Perkara Ini belum Inkracht,” kata Saepudin, Kamis (07/04/2022).

BACA JUGA  Ekspor Buah Tahun 2019 ditargetkan Meningkat Tajam

Lanjut ia, dihadapan Masyarakat Pasar, BPD, Perangkat Desa, Unsur Desa, LPM, Tokoh Masyarakat, Karang Taruna, Wartawan serta LSM. Saepudin mengatakan terkait keresahan dari pedagang, Kok tanah pasar bisa dimiliki orang?

Saya sampaikan ini baru tahap pertama, masih ada upaya hukum lagi, upaya hukum banding dan kasasi. Makanya kita tunggu saja sampai proses hukum terakhir,” Sampai saat ini tanah pasar masih milik Pemerintah Desa karena belum Inkracht,” ujarnya.

BACA JUGA  PIA DPRD NTT PEDULI ANAK-ANAK DI PENFUI TIMUR

Ketika dikompirmasi awak media, ini bagaimana terkait Petugas Desa yang memiliki rutinitas aktivitas bertugas dipasar, apa masih punya hak dalam bertugas dipasar sebagai mana biasanya?

“Ya jelas sampai saat ini memang tanah pasar masih milik Pemerintah Desa karena belum Inkracht.

Masih banyak tahapan bukan dua (Banding dan Kasasi) yang namanya hukum itu memberikan peluang, memberikan ruang, masih ada proses hukum. Proses hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali (PK), Gugatan Perlawanan, Banding Perlawanan. Ceritanya masih panjang Kita tunggu aja sampai Inkracht,” jelas Saepudin.

BACA JUGA  Peran aktif Kemenristekdikti dalam Thematic Forum on Silk Road of Innovation: The 2nd Belt and Road Forum for International Cooperation

Harapan Saepudin Umar Pengacara Pemerintah Desa Batujaya,” bahwa tanah Pasar Batujaya tetap menjadi Aset Pemerintah Desa Batujaya, sebagai satu – satunya hak milik Pemerintah Desa Batujaya yang difungsikan untuk kesejahteraan masyarakat Desa Batujaya,” Imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *