Sementara saat dilakukan konfirmasi atas surat edaran Lurah kepada Camat dan wakil walikota hanya bungkam Seribu bahasa , hal ini pun akan menimbulkan berjuta Asumsi pada semua khalayak publik , dan sementara area Para pedagang Nasi Kapau masih merupakan sebuah Pekerjaan Rumah yang belum terselesaikan , soal Pelanggaran undang undang penertiban umum dan soal Dishub yang memberikan kewenangan Parkir di jalan Depan trotoar nasi Kapau disenen sementara ruas jalan Lain slalu ditertibkan dengan menderek kendaraan yang Parkir liar, apakah ini adil .
Arogansi para pejabat birokrasi sungguh sangat luar Biasa , dengan kuasa dan wewenangnya bisa berbuat Semau gue seakan negara ini milik mereka , namun Mereka tidak menyadari dengan hak dan kuasa nya akan Menyakiti dan selalu menzolimi masyarakat.
Berdasarkan aturan dan undang undang birokrasi Memanipulasi aturan demi keuntungan pribadi dan Kelompoknya, kita tahu aturan dibuat hanya sebagai Proforma dan yang akan berakibat merugikan keuangan Negara dan Rakyat. (Dika)