Kapolres Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea, juga menambahkan.”untuk tersangka CS saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Tahti Polres Serkot.” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, CS di jerat dalam Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Humas)






