Polres Serkot, Ekspos Pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Korupsi APBD Tahun 2017

Kapolres Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea, juga menambahkan.”untuk tersangka CS saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Tahti Polres Serkot.” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, CS di jerat dalam Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *