“Tidak sedikit korban jiwa terjadi karena tertimbun longsoran pada saat melakukan aktivitas berkebun. Karenanya peninjauan Tata Ruang mengacu pada sempadan sesar, perlu sekali mendapat perhatian dalam rangka dapat mengantisipasi pertumbuhan penduduk dan aktivitasnya di zona rawan bencana,” ujar Raditya.
Lebih lanjut Raditya Jati menyebut 3 pelayanan minimal yang wajib diterima oleh masyrakat dalam kaitannya dengan kebencanaan, yakni informasi rawan bencana, pencegahan dan kesiapsiagaan, serta penyelamatan dan evakuasi masyarakat. Tiga pelayanan minimal tersebut dapat dimulai dari penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) pada skala provinsi dan kabupaten/kota, dan Rencana Pelanggulangan Bencana (RPB) sebagai dasar perencanaan pembangunan di daerah.
“KRB dan RPB ini dapat menjadi acuan terwujudnya pelayanan minimal ke 2 yaitu pencegahan dan kesiapsiagaan. Dimana risiko yang telah diketahui dan dipahami, dapat diantisipasi dengan melakukan mitigasi dan aksi-aksi pencegahan serta kesiapsiagaan masyarakat sesuai dengan karakteristik bencana di wilayahnya,” lanjut Raditya.
Melalui Rakor Tim Intelijen Bencana ini, diharapkan seluruh pihak dapat terlibat aktif berkontribusi agar kajiannya dapat diimplemetasikan dalam rencana aksi sehingga dapat memberikan manfaat pada Sumatra Barat khususnya masyarakat Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat.






