Pengangkatan Mayjen TNI Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya digugat Keluarga korban penghilangan paksa 1998

 

Jakarta,Porosnusantara.co.id

Keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tentang pengangkatan Mayjen TNI Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya, mendapatkan reaksi keras dari Keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998, dan bahkan mereka bakal menggugat Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Mereka yang menggugat tersebut antara lain:Paian Siahaan (ayah dari Ucok Munandar Siahaan) dan Hardingga (anak dari Yani Afri) bersama dengan Imparsial, KontraS, dan YLBHI yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil ini menggugat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/5/I/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI tertanggal 4 Januari 2022 yang berisi pengangkatan Mayjen TNI Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya, padahal pernah terbukti sebagai pelanggar HAM.

“Mayjen Untung sendiri telah terbukti di Pengadilan secara sewenang-wenang menggunakan jabatan militernya untuk menculik dan menyiksa masyarakat sipil, namun sekarang diberikan jabatan penting dalam tubuh TNI seperti Pangdam Jaya yang memimpin dan mengendalikan sejumlah besar pasukan bersenjata di bawahnya,” kata Nelson Nikodemus dalam jumpa pers di LBH Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Untuk alasan seperti inilah maka memeriksa rekam jejak personil yang akan menduduki jabatan publik atau vetting mechanism sangat penting dilakukan dan terus disuarakan masyarakat sipil,” sambungnya

Selain itu, pengangkatan tersebut mencederai perjuangan keluarga korban dan pendamping yang terus mencari keberadaan korban yang masih hilang.
Namun orang-orang yang berada pada inti kasus tersebut, termasuk Untung Budiharto, tidak pernah berterus terang atas kebenaran kasus atau membantu investigasi pencarian justru diberi apresiasi dan promosi jabatan,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *