Pengaduan Tak Kunjung Ditanggapi Polri, GR-PRAI Mengadu Ke Kompolnas

Ya, mumpung ini di bulan Suci Ramadhan 1443 H, saatnya pihak kepolisian jangan ragu menangani kasus ini, saatnya untuk menegakkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar ”tukas Darul Muchlis.
Hal senada juga disampaikan Abdullah Fernandes koordinator Gerakan Banteng Milineal Anti Korupsi, di temui pers, Kamis, 6/4/2022 kemarin di Jakarta, ia mengatakan bahwa selain itu, DIP diduga telah melakukan dugaan tindakan kriminal melalui upaya pemblokiran dana iuran anggota, padahal pemilik sah Rekening iuran anggota ORARI adalah masih ORARI Pusat periode 2016-2021 yang tidak menyerahkan kepemilikan rekening tersebut kepada Donny Imam Priambodo, melainkan kepada Kepengurusan ORARI Pusat 2022-2027 hasil MUNAS Luar Biasa (MUNASLUB) ORARI 2022, dikarenakan kepengurusan ORARI yang dipimpin Donny Imam Priambodo melanggar AD/ART ORARI, dan juga kepengurusan yang dipimpin oleh Sdr Donny Imam Priambodo sedang dalam gugatan hukum di PN Denpasar dan PTUN di Jakarta. Adapun menurut pemahaman yuridis, bahwa yang bersangkutan tidak boleh melakukan tindakan pemblokiran nomor rekening tersebut, sebelum ada ketetapan hukum yang tetap dari Lembaga Peradilan. Anehnya, tiga permasalahan yang di duga bisa menjerat yang bersangkutan dalam proses hukum, ternyata sampai sekarang, tidak ada tindakan apapun oleh pihak kepolisian.

“Karena itulah masalah tersebut kami adukan ke Komisi Kepolisian Nasional, agar Kompolnas memberikan peringatan tegas kepada Kapolri beserta anggota dan jajarannya, untuk segera menindaklanjuti pengaduan yang telah kami sampaikan tersebut, sedangkan kasus lainnya, misalnya kasus yang melibatkan selibriti Polri cepat menanganinya, jadi apa artinya Polri Presisi, kalau masih Diskriminatif!!!” Pungkas yang juga aktivis milineal Partai Berkepala Banteng ini . (*Samilah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *