Komnas HAM Desak Polda Sumut Segera Tuntaskan Kasus Kerangkeng Manusia

Jakarta, Porosnusantara.co.id

Masyarakat mungkin tidak pernah melupakan dengan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang juga terkait kerangkeng manusia, bahwa pada Senin (21/3/2022), Polda Sumut telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, mereka adalah  HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG, dan SP. DP terkonfirmasi sebagai anak TRP, yaitu Dewa Perangin Angin, dalam kasus ini juga di duga adanya tindakan pelanggaran Hak Azasi Manusia, menanggapi hal itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak agar Polda Sumatra Utara (Sumut) serius menuntaskan kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), dan meminta polisi menjalankan segala rekomendasi yang diajukan lembaganya, demikian dikatakan Ahmad Taufan Damanik Ketua Komnas HAM kepada awak media, Senin, 4/4/2022.

BACA JUGA  Bupati Wajo Harapkan Masyarakat Sukseskan Vaksinasi Covid-19

“Komnas HAM telah merekomendasikan agar polisi melakukan penegakan hukum bagi pihak yang terbukti terlibat, mendalami informasi jumlah kematian hingga enam orang, memeriksa dan memberikan sanksi terhadap aparat yang terlibat.”tukas Ahmad Taufan Damanik.

BACA JUGA  Danramil 02 Curug Imbau Tetap Lakukan Prokes Saat Perayaan Natal

Menurutnya, pihaknya sangat  berharap agar Polda Sumut  serius di dalam menjalankan rekomendasi Komnas, melakukan pendalaman serta penegakan hukum, baik terkait kekerasan atau penyiksaan yang bahkan sampai menimbulkan kematian, juga serius di dalam penegakan hukum terhadap oknum polisi yang terlibat, dalam masalah ini, perwakilan Polda Sumut kembali mendatangi kantor Komnas HAM untuk meminta masukan dalam penanganan kasus tersebut pada pekan lalu. “Mereka yang banyak minta penjelasan terkait rekomendasi Komnas HAM.

BACA JUGA  Perempuan NTT Harus Bangkit dari Gelap Menuju Terang

“Kami sangat berharap polisi secepatnya menahan para tersangka, Kami dorong Polda Sumut segera menahan tersangka,”pungkas Ahmad Taufan Damanik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *