Indrasari Wisnu Wardhana Diduga Melakukan Kasus Korupsi Perihal Ekspor

Porosnusantara.co.id – Jakarta || Kasus korupsi merupakan hal yang melanggar hukum yang sudah di tetapkan di Indonesia, kasus korupsi kembali terjadi dan sekarang melibatkan salah satu pejabat yang ada di negeri ini. Dirjen Kemendag menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Cude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng, tersangka dari pada kasus korupsi tersebut adalah Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dengan inisial IWW, ia diduga menerima sejumlah uang dari perusahaan eskportir Crude Palm Oil untuk menyetujui berkas Persetujuan Ekspor (PE).

Sayangnya sampai saat ini informasi mengenai berapa banyak jumlah uang yang diterima masih belum terkuak dan masih dalam tahap pendalaman oleh pihak berwajib.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI yaitu Febrie Adriansyah memberikan pernyataam bahwa tak mungkin jika hukum tak ditaati tidak menerima sejumlah uang.

“Kira-kira ada yang gratis tidak kalau umpamanya dia tabrak aturan?” Sebut jaksa Febrie.

Selanjutnya Febrie menjabarkan bahwa kewajiban perusahaan dalam pemenuhan stok minyak sawit atau DMO (Domestic Market Obligation) sebesar 20% dan hal tersebut merupakan syarat bagi perusahaan jika ingin melakukan kegiatan eksportir.

Kewajiban ini merupakan langkah pemerintah untuk menghindari adanya kekosongan stok minyak di pasar domestic. Febri menjelaskan perusahaan yang melakukan penyuapan tersebut tidak melakukan kewajiban yang sudah ditetapkan terdahulu.

“ Padahal ini dijual tidak ke masyarakat, masih di grup dia (Para Eksportir). Pejabat (Kemendag) izinkan, seharusnya tidak boleh di izinkan, dia pastikan dulu nih, harus sudah menyebar di pasar induk lah, di masyarakat, baru dia izinkan,” sebut Febrie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *