ICW Desak Dewas Usut Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar Wakil Ketua KPK

 

Jakarta,Porosnusantara.co.id

Kabar mengejutkan diperoleh dari seputar KPK, yang menyebutkan bahwa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar kembali harus berurusan dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Lili diduga menerima fasilitas mewah untuk menonton MotoGP di Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Adapun Pelaporan terhadap mantan wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu juga sudah diterima Dewas KPK.

BACA JUGA  Jalin Soliditas, Danlantamal II Padang Didampingi Danlanal Bengkulu Sambangi Bupati Kabupaten Mukomuko dan Jajaran

“Ya memang benar ada pengaduan ibu LPS (Lili Pintauli Siregar), dan itu sudah kami terima” ungkap salah seorang Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada pers, Rabu (13/4/2022).di gedung KPK RI

Menurut Syamsuddin Dewas segera memproses pelaporan terhadap Lili Pintauli. Mantan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini melanjutkan, dan saat kini tengah dipelajari sesuai prosedur operasional baku yang berlaku di Dewas.

BACA JUGA  Kabiro Singkawang Singgah di Redaksi Pusat Poros Nusantara

Sementara itu Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewas KPK meminta Lili Pintauli Siregar mundur sebagai pimpinan lembaga antirasuah. Hal tersebut perlu dilakukan jika Lili kembali terbukti melanggar kode etik pegawai KPK.

“Jika Lili terbukti melanggar kode etik, maka ICW mendesak agar dewan pengawas segera meminta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada wartawan di kantor nya di kawasan Kalibata Jakarta, Rabu,13/4/2022

BACA JUGA  Menhub : Pemerintah Komitmen Terus Membangun Infrastruktur

ICW juga meminta kedeputian penindakan KPK segera menyelidiki dugaan pelanggaran dengan mengusut tindak pidananya baik gratifikasi, suap atau pemerasan. Kurnia mengatakan, hal itu dilakukan mengingat ranah penindakan bukan berada di tangan Dewas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *